Property Syariah
Manfaat yang diperoleh ketika membeli Rumah dari Developer Property Syariah
Tanpa Pihak Ketiga
Developer / Pengembang Perumahan Syariah tidak melibatkan pihak bank, baik bank konvensional mupun Bank Syariah atau pihak ketiga dalam akad transaksinya. Sehingga transaki terjadi hanya antara dua pihak, yaitu pembeli dan developer/penjual.
Tanpa Riba
Sebagai seorang muslim sudah selayaknya menjauhi RIBA, karena besarnya dosa RIBA. Sehingga proses transaksi penjualan perumahan Syariah ini tanpa RIBA sama sekali.
Tanpa Denda
Misal ada keterlambatan dalam proses menyicil, developer tidak akan melakukan denda, tetapi ada pilihan lain yang lebih positif, adil dan tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Tanpa Sita Paksa
Hak milik rumah 100% milik pembeli, pembeli memiliki kewajiban untuk melunasi cicilan ke developer. Apabila dalam perjalanan proses cicilan terjadi kendala, maka akan dimusyawarahkan. Kami pastikan tanpa sita. Karena rumah ini milik pembeli 100%.
Tanpa Akad Bermasalah
Dengan Beli Perumahan Syariah, maka kita akan selamat dari Akad Bathil. Ketika DP disetorkan oleh pembeli ke pihak penjual atau developer, maka pembeli sudah punya hak terhadap rumah tersebut. Akad yang diterapkan di Perumahan Syariah adalah akad Jual- Beli bukan Sewa-Beli.
Tanpa Asuransi
Puri Marifa adalah Perumahan Syariah Ponorogo tidak menggunakan asuransi. Seperti yang kita tahu bagaimana pandangan Islam terhadap asuransi ini.





















